Tak Ada Gugatan di MK, Pram-Doel Terbuka Kolaborasi dengan RIDO dan Dharma-Kun
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Pasangan Calon pilkada Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) tak mengajukan gugatan hasil suara Pilkada ke MK hingga Rabu 11 Desember 2024 pukul 00.00 WIB. Dengan demikian, pasangan Pramono Anung-Rano-Rano Karno menang satu putaran di pilkada Jakarta.
Baca juga: Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Bedasarkan penulusuran melalui lama resmi MK, hingga kamis pukul 00.10 WIB, tak ada permohonan yang diajukan dari pasang RIDO ataupun dari pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Padahal Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir peserta Pilkada Jakarta mengajukan gugat ke MK.
Adapun bedasarkan, pengumuman penetapan hasil suara pilkada yang dikeluarkan KPU Provinsi DKI Jakarta, Pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak. Hal itu diumumkan KPU Jakarta usai jajaran KPU merampungkan rekapitulasi berjenjang tingkat provinsi.
Baca juga: Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Bedasarkan penulusuran melalui lama resmi MK, hingga kamis pukul 00.10 WIB, tak ada permohonan yang diajukan dari pasang RIDO ataupun dari pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Padahal Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir peserta Pilkada Jakarta mengajukan gugat ke MK.
Adapun bedasarkan, pengumuman penetapan hasil suara pilkada yang dikeluarkan KPU Provinsi DKI Jakarta, Pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak. Hal itu diumumkan KPU Jakarta usai jajaran KPU merampungkan rekapitulasi berjenjang tingkat provinsi.
Lihat Juga :