Modus Salurkan Kredit Fiktif, Pegawai BUMDes di Kulonprogo Korupsi Rp1,058 Miliar
loading...

Satreskrim Polres Kulonprogo menetapkan ET, pegawai BUMDes Binangun Cipta Makmur, Sidomulo, Pengasih, Kulonprogo, sebagai tersangka kasus korupsi. FOTO/KUNTADI
A
A
A
KULONPROGO - Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi pengelolaan dana desa pada Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Binangun Cipta Makmur, Sidomulyo, Pengasih. Polisi telah menetapkan ET (44) yang merupakan pegawai BUMDes Binangun Cipta.
Kasus korupsi ini dilakukan pelaku dalam rentang 2015 sampai dengan 2021. Modus yang dilakukan dengan menyalurkan kredit fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp1,058 miliar.
"Modusnya yang dilakukan dengan memberikan kredit fiktif, mark up pencairan pinjaman dan tidak memasukkan uang tabungan ke kas BUMDes," kata Kanit III Reskrim Ipda Tavip Herisetiawan di Mapolres Kulonprogo, Rabu (23/4/2025).
Kasus ini berawal saat saat BUMDes Binangun Cipta Makmur didirikan dengan modal awal dari APBD senilai Rp686,2 miliar pada 2009. Pada 2021 mendapatkan tambahan modal dari APBD senilai Rp120 juta dan dari dana desa Rp400 juta.
Kasus korupsi ini dilakukan pelaku dalam rentang 2015 sampai dengan 2021. Modus yang dilakukan dengan menyalurkan kredit fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp1,058 miliar.
"Modusnya yang dilakukan dengan memberikan kredit fiktif, mark up pencairan pinjaman dan tidak memasukkan uang tabungan ke kas BUMDes," kata Kanit III Reskrim Ipda Tavip Herisetiawan di Mapolres Kulonprogo, Rabu (23/4/2025).
Kasus ini berawal saat saat BUMDes Binangun Cipta Makmur didirikan dengan modal awal dari APBD senilai Rp686,2 miliar pada 2009. Pada 2021 mendapatkan tambahan modal dari APBD senilai Rp120 juta dan dari dana desa Rp400 juta.
Lihat Juga :