Kejati Sultra Tetapkan Kepala KUPP Kolaka dan 3 Direktur Perusahaan Tambang Nikel Tersangka Korupsi
loading...

Kepala KUPP Kolaka berinisial SPI bersama 3 Direkrut perusahaan tambang nikel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengara (Sultra), Jumat (25/4/2025). FOTO/ASDAR ZUULA
A
A
A
KOLAKA - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka berinisial SPI bersama 3 Direkrut perusahaan tambang nikel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengara (Sultra), Jumat (25/4/2025). Tiga direktur itu adalah MM (Direktur Utama PT AM), MLY (Direktur PT AM), dan ES (Direktur PT BPB).
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Kepala KUPP Kolaka dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel menggunakan dokumen PT. AM melalui terminal khusus (Jetty) PT KMR.
Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengungkapkan peran 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ia menjelaskan, PT. AM sebagai salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berlokasi di Desa Patikala Kecamatan Tolala Kolaka Utara.
Pada 2023, PT AM memperoleh Kuota Produksi pada persetujuan RKAB sebesar 500.232 MT dan Kuota Penjualan sebesar 500.004 MT. Sekitar Juni 2023, ES menemui H (Direktur PT KMR) membahas kerja sama penggunaan pelabuhan jetty PT KMR untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari Wilayah IUP lain yakni PT PCM dengan menggunakan dokumen milik PT AM.
"Sehingga ore nikel tersebut seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM, hingga pada akhirnya pada tanggal 17 Juni 2023 ditandatangani Perjanjian Jasa Pelabuhan antara saudara H (Direktur PT Kurnia Mining Resource) dengan tersangka MLY terkait penggunaan pelabuhan jetty PT. KMR untuk penjualan ore nikel yang dijual menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM," kata Iwan Catur.
Iwan Catur menambahkan, pada 3 Juli 2023, SPI mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT AM ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT KMR.
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Kepala KUPP Kolaka dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel menggunakan dokumen PT. AM melalui terminal khusus (Jetty) PT KMR.
Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengungkapkan peran 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ia menjelaskan, PT. AM sebagai salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berlokasi di Desa Patikala Kecamatan Tolala Kolaka Utara.
Pada 2023, PT AM memperoleh Kuota Produksi pada persetujuan RKAB sebesar 500.232 MT dan Kuota Penjualan sebesar 500.004 MT. Sekitar Juni 2023, ES menemui H (Direktur PT KMR) membahas kerja sama penggunaan pelabuhan jetty PT KMR untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari Wilayah IUP lain yakni PT PCM dengan menggunakan dokumen milik PT AM.
"Sehingga ore nikel tersebut seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM, hingga pada akhirnya pada tanggal 17 Juni 2023 ditandatangani Perjanjian Jasa Pelabuhan antara saudara H (Direktur PT Kurnia Mining Resource) dengan tersangka MLY terkait penggunaan pelabuhan jetty PT. KMR untuk penjualan ore nikel yang dijual menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM," kata Iwan Catur.
Iwan Catur menambahkan, pada 3 Juli 2023, SPI mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT AM ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT KMR.
Lihat Juga :