Warga Jatisampurna Dukung Pembatalan Kontrak PD Migas Bekasi dengan Perusahaan Asing
loading...

Forum Komunikasi Warga Sekitar Sumur Gas Jatinegara Satu (FKWS2GNG1) mendukung pembatalan kontrak kerja sama BUMD PD Migas dengan perusahaan asing asal Singapura.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
BEKASI - Forum Komunikasi Warga Sekitar Sumur Gas Jatinegara Satu (FKWS2GNG1) mendukung pembatalan kontrak kerja sama BUMD PD Migas Kota Bekasi dengan perusahaan asing asal Singapura, PT Foster Oil Energy. Pasalnya, warga menilai perusahaan asing tersebut kurang peduli dengan masyarakat .
Ketua FKWS2GNG1, Agus Ali mengatakan, perusahaan asing Foster selama ini kurang peduli ke masyarakat, tapi mengklaim memberikan kompensasi rutin kepada warga sekitar. Padahal, hanya satu kali diberikan pada 2018 lalu pada saat pengeboran sumur kedua di wilayah itu dimana disebut kawasan Jatinegara satu.
Bahkan, dengan bergulirnya isu dari kompensasi itu, Ali merasakan tudingan dan fitnah dari warga yang menganggap menerima kompensasi, namun tidak diberikan kepada warga sekitar baru-baru ini. Ali menuturkan, PT Foster tidak memberikan dana kompensasi rutin dari operasional kegiatan pengeboran sumur Gas di wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Namun, baru sekali diterimanya untuk diserahkan buat masing-masing warga.
”Pemberian kompensasi dilakukan pada akhir tahun 2018, pada saat dilakukan pengeboran sumur kedua di kawasan yang disebut Jatinegara satu di wilayahnya. Adapun setelah itu, sama sekali tidak ada lagi yang diberikan kepada kami untuk warga hingga hari ini,” kata Agus saat dihubungi SINDOnews, Rabu (7/10).
Dia menjelaskan, pemberian kompensasi itu cuma satu kali yang diberikan PT Foster Oil pada tahun 2018, setelah pengeboran sumur ke dua, Kala itu, untuk proses administrasi dibuatlah forum komunikasi sebagai upaya mempermudah komunikasi dengan pihak KSO PT Foster. (Baca: Tak Peduli Terhadap Masyarakat, BUMD Pengolahan Gas Bekasi Didemo Warga)
Ketua FKWS2GNG1, Agus Ali mengatakan, perusahaan asing Foster selama ini kurang peduli ke masyarakat, tapi mengklaim memberikan kompensasi rutin kepada warga sekitar. Padahal, hanya satu kali diberikan pada 2018 lalu pada saat pengeboran sumur kedua di wilayah itu dimana disebut kawasan Jatinegara satu.
Bahkan, dengan bergulirnya isu dari kompensasi itu, Ali merasakan tudingan dan fitnah dari warga yang menganggap menerima kompensasi, namun tidak diberikan kepada warga sekitar baru-baru ini. Ali menuturkan, PT Foster tidak memberikan dana kompensasi rutin dari operasional kegiatan pengeboran sumur Gas di wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Namun, baru sekali diterimanya untuk diserahkan buat masing-masing warga.
”Pemberian kompensasi dilakukan pada akhir tahun 2018, pada saat dilakukan pengeboran sumur kedua di kawasan yang disebut Jatinegara satu di wilayahnya. Adapun setelah itu, sama sekali tidak ada lagi yang diberikan kepada kami untuk warga hingga hari ini,” kata Agus saat dihubungi SINDOnews, Rabu (7/10).
Dia menjelaskan, pemberian kompensasi itu cuma satu kali yang diberikan PT Foster Oil pada tahun 2018, setelah pengeboran sumur ke dua, Kala itu, untuk proses administrasi dibuatlah forum komunikasi sebagai upaya mempermudah komunikasi dengan pihak KSO PT Foster. (Baca: Tak Peduli Terhadap Masyarakat, BUMD Pengolahan Gas Bekasi Didemo Warga)
Lihat Juga :