Catat Ya! Ini Perbedaan Lapor Jual dan Pemblokiran Kendaraan

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:00 WIB
Berbeda dengan pemblokiran, lapor jual kendaraan adalah kewajiban pemilik kendaraan setelah menjual kendaraannya kepada pihak lain. Tujuannya untuk memastikan bahwa pemilik lama tidak lagi dibebani kewajiban pajak maupun tanggung jawab atas kendaraan tersebut.Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2016, jika kendaraan sudah dijual namun belum dilaporkan, pemilik lama tetap tercatat sebagai wajib pajak. Ini bisa memicu penerapan pajak progresif jika membeli kendaraan baru.

Kini, proses lapor jual sudah bisa dilakukan secara daring melalui situs pajakonline.jakarta.go.id, tanpa perlu mendatangi kantor Samsat.

Lalu, Mana yang Harus Dilakukan?

- Jika kendaraan hilang, digadaikan, atau terlibat perkara hukum, lakukan pemblokiran.

- Jika kendaraan sudah dijual, segera lakukan lapor jual agar tidak terbebani pajak di kemudian hari.

Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat menghindari permasalahan pajak dan menjaga akurasi data kepemilikan kendaraan. Demi kebaikan bersama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau wajib pajak untuk segera mengurus administrasi kendaraan secara tepat dan sesuai prosedur.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
OSZAR »