Catat Ya! Ini Perbedaan Lapor Jual dan Pemblokiran Kendaraan

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:00 WIB
loading...
Catat Ya! Ini Perbedaan...
Catat Ya! Ini Perbedaan Lapor Jual dan Pemblokiran Kendaraan
A A A
JAKARTA - Hampir semua orang memiliki kendaraan bermotor, baik yang digunakan untuk menunjang pekerjaan atau sekadar untuk main atau koleksi. Namun masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang bingung membedakan antara lapor jual dan pemblokiran kendaraan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, meski sekilas tampak serupa, keduanya memiliki fungsi dan prosedur yang sangat berbeda. Nah, agar tak keliru saat mengurus administrasi kendaraan, penting untuk memahami perbedaan dan manfaat dari kedua layanan ini.

Apa Itu Pemblokiran Kendaraan?
Pemblokiran kendaraan bermotor merupakan tindakan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan yang dilakukan oleh Kepolisian melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Pemblokiran dilakukan dalam dua bentuk:

1. Pemblokiran Data BPKB
- Mencegah perubahan identitas kendaraan dan kepemilikan.
- Diterapkan untuk kepentingan hukum, seperti kendaraan yang terlibat kasus pidana.
- Melindungi hak kreditur atau perusahaan pembiayaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Khofifah Permudah Urusan...
Khofifah Permudah Urusan Pajak Kendaraan, Ekonomi Daerah Makin Kuat
Harkitnas dan Peran...
Harkitnas dan Peran Strategis Baznas: Amil Zakat Negara, Solusi Sosial Ekonomi Bangsa
Gubernur Khofifah Pimpin...
Gubernur Khofifah Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas 2025, Ajak Masyarakat Hadapi Ekonomi Global
Ketua MUI Sebut Negara...
Ketua MUI Sebut Negara Urus Zakat Itu Sah dan Penting
Masyarakat Singosari...
Masyarakat Singosari Malang Serbu Pasar Murah, Khofifah: Wujudkan Ketahanan Pangan dan Zero Stunting di Jatim
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Enesis Group dan Pemda...
Enesis Group dan Pemda Istimewa Yogyakarta Luncurkan Gerakan Bebas Nyamuk, Keluarga Sehat & Bebas DBD
Hypernet Technologies...
Hypernet Technologies dan Lippo Mall Kemang Jalin Kolaborasi lewat Tenant Gathering
Bangun Kesehatan dan...
Bangun Kesehatan dan Pendidikan yang Terkoneksi dengan Hypernet Technologies, Aruba dan Hikvision
Rekomendasi
Gandeng Kementerian...
Gandeng Kementerian Lembaga, Polri Tertibkan Kendaraan ODOL
Kejari Jakpus Dalami...
Kejari Jakpus Dalami 3 Eks Menkominfo Mulai Rudiantara hingga Budi Arie terkait Dugaan Korupsi PDNS
FORNAS VIII NTB 2025...
FORNAS VIII NTB 2025 Siap Mendunia! Efisiensi Anggaran Tak Goyahkan Semangat!
Berita Terkini
JKF 2025 Momentum UMKM...
JKF 2025 Momentum UMKM Jakarta Menuju Kota Global
Jan Hwa Diana Jadi Tersangka...
Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penggelapan, Polisi Amankan 108 Ijazah Karyawan
Edan! Suami-Istri di...
Edan! Suami-Istri di Riau Paksa Anaknya Lakukan Hubungan Intim
Pendukung Paslon Suryatati-Li...
Pendukung Paslon Suryatati-Li Sumirat Kembali Demo Bawaslu Bengkulu Selatan, Berujung Ricuh
Desa Digital Pertama...
Desa Digital Pertama Diluncurkan di Cileungsi, Wabup Bogor Pastikan Pelayanan Kian Baik
High Level Meeting TPID...
High Level Meeting TPID Tangsel, Benyamin: Pengendalian Inflasi Kunci Stabilitas Ekonomi-Kesejahteraan Warga
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved
OSZAR »