Catat Ya! Ini Perbedaan Lapor Jual dan Pemblokiran Kendaraan
loading...
A
A
A
2. Pemblokiran Data STNK
-Menghentikan proses pengesahan STNK atau perpanjangan registrasi.
-Diterapkan sebagai langkah hukum atas pelanggaran lalu lintas tertentu.
Secara umum, pemblokiran bersifat administratif dan berkaitan dengan persoalan hukum atau finansial.
Apa Itu Lapor Jual Kendaraan?
Berbeda dengan pemblokiran, lapor jual kendaraan adalah kewajiban pemilik kendaraan setelah menjual kendaraannya kepada pihak lain. Tujuannya untuk memastikan bahwa pemilik lama tidak lagi dibebani kewajiban pajak maupun tanggung jawab atas kendaraan tersebut.Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2016, jika kendaraan sudah dijual namun belum dilaporkan, pemilik lama tetap tercatat sebagai wajib pajak. Ini bisa memicu penerapan pajak progresif jika membeli kendaraan baru.
Kini, proses lapor jual sudah bisa dilakukan secara daring melalui situs pajakonline.jakarta.go.id, tanpa perlu mendatangi kantor Samsat.
Lalu, Mana yang Harus Dilakukan?
-Menghentikan proses pengesahan STNK atau perpanjangan registrasi.
-Diterapkan sebagai langkah hukum atas pelanggaran lalu lintas tertentu.
Secara umum, pemblokiran bersifat administratif dan berkaitan dengan persoalan hukum atau finansial.
Apa Itu Lapor Jual Kendaraan?
Berbeda dengan pemblokiran, lapor jual kendaraan adalah kewajiban pemilik kendaraan setelah menjual kendaraannya kepada pihak lain. Tujuannya untuk memastikan bahwa pemilik lama tidak lagi dibebani kewajiban pajak maupun tanggung jawab atas kendaraan tersebut.Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2016, jika kendaraan sudah dijual namun belum dilaporkan, pemilik lama tetap tercatat sebagai wajib pajak. Ini bisa memicu penerapan pajak progresif jika membeli kendaraan baru.
Kini, proses lapor jual sudah bisa dilakukan secara daring melalui situs pajakonline.jakarta.go.id, tanpa perlu mendatangi kantor Samsat.
Lalu, Mana yang Harus Dilakukan?
Lihat Juga :