Polda Lampung Tetapkan Anggota Polri sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam di Way Kanan
loading...

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan Ws Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). FOTO/IRA WIDYANTI
A
A
A
JAKARTA - Polda Lampung menetapkan 1 anggota Polri sebagai tersangka perjudian sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota polisi saat penggerebekan di Kampung Karang Manik (Register 44), Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) lalu.Total sudah ada empat tersangka dalam kasus penembakan dan perjudian tersebut.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, terkait tindak pidana perjudian sabung ayam tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yakni 2 anggota polisi dan 1 masyarakat sipil.
"Terhadap 2 anggota Polri ini 1 sudah ditetapkan tersangka perjudian, 1 saksi dan masyarakat sipil itu juga sebagai saksi," kata Helmy dalam konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Helmy mengungkapkan, tersangka Kapri Sucipto merupakan anggota Polri Polda Sumatera Selatan berpangkat Aiptu. Dalam kesaksiannya, tersangka Kapri mengaku mengenal tersangka Kopda B sejak 2018.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, terkait tindak pidana perjudian sabung ayam tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yakni 2 anggota polisi dan 1 masyarakat sipil.
"Terhadap 2 anggota Polri ini 1 sudah ditetapkan tersangka perjudian, 1 saksi dan masyarakat sipil itu juga sebagai saksi," kata Helmy dalam konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Helmy mengungkapkan, tersangka Kapri Sucipto merupakan anggota Polri Polda Sumatera Selatan berpangkat Aiptu. Dalam kesaksiannya, tersangka Kapri mengaku mengenal tersangka Kopda B sejak 2018.
Lihat Juga :