2 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan, Jadi Tahanan Kota
loading...

Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati menjadi tahanan kota setelah berkas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjeratnya dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan, Kamis (1/5/2025) malam. FOTO/HERI FULISTIAWAN
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Ditreskrimsus Polda Lampung resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penerbitan ijazah palsu , yakni Akhmad Sahrudin dan Supriyati, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Berkas perkara dugaan ijazah palsu keduanya telah dinyatakan lengkap.
Supriyati menjadi tersangka pertama yang memasuki ruang tahap dua. Tidak berselang lama, Akhmad Sahrudin dengan mengenakan kemeja bermotif garis dan memakai masker juga hadir dan memasuki ruang yang sama.
Untuk diketahui, Supriyadi merupakan Anggota DPRD Lampung Selatan, yang menjadi tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu saat pencalegan Pemilu 2024. Sementara Akhmad Sarudin (62) ditetapkan sebagai tersangka karena menerbitkan ijazah palsu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan, Gunawan Wibisono mengatakan, pihaknya telah menerima dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu atas nama Akhmad Sahrudin dan Supriyati. Akhmad Sahrudin bin Akhmad Saju disangka Pasal 67 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) danSupriyati disangka melanggar Pasal 69 ayat 1 dan 2 UU Sisdiknas.
Supriyati menjadi tersangka pertama yang memasuki ruang tahap dua. Tidak berselang lama, Akhmad Sahrudin dengan mengenakan kemeja bermotif garis dan memakai masker juga hadir dan memasuki ruang yang sama.
Untuk diketahui, Supriyadi merupakan Anggota DPRD Lampung Selatan, yang menjadi tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu saat pencalegan Pemilu 2024. Sementara Akhmad Sarudin (62) ditetapkan sebagai tersangka karena menerbitkan ijazah palsu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan, Gunawan Wibisono mengatakan, pihaknya telah menerima dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu atas nama Akhmad Sahrudin dan Supriyati. Akhmad Sahrudin bin Akhmad Saju disangka Pasal 67 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) danSupriyati disangka melanggar Pasal 69 ayat 1 dan 2 UU Sisdiknas.
Lihat Juga :